Ringkasan SAK Syariah

                SAK Syariah mempunyai kerangka dasar tersendiri daripada SAK umumnya, yang bernama Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Kerangka dasar ini membahas mengenai tujuan laporan keuangan, serta karakteristik kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan, definisi, pengakuan dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan. Proses penyusunan SAK Syariah senantiasa mengacu ke fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).    

                Kerangka dasar ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para pengguna, pengguna laporan keuangan meliputi investor (maupun investor potensial), pemilik dana (meliputi qardh, investasi syirkah temporer, titipan), Pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah dan wakaf., Pengawas syariah, karyawan, pemasok dan mitra usaha lainnya., sampai dengan masyarakat.

                Transaksi syariah berdasaskan pada prinsip:
a. Prinsip persaudaraan (ukhuwah) esensinya merupakan kepentingan para pihak untuk memanfaatkan secara umum dengan semangat saling tolong menolong.
b.  Prinsip Keadilan (‘adalah) merupakan menempatkan sesuatu pada tempatnya, memberikan sesuatu pada yang berhak, memperlakukan sesuatu sesuai posisinya. Penerapan keadilan dalam kegiatan usaha berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur:
1.       Riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl)
2.       Kezaliman (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan)
3.       Maysir (unsur judi dan sikap spekulatif)
4.       Gharar (unsur ketidakjelasan) dan
5.       Haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang terkait)
c.  Prinsip kemaslahatan (Maslahah) merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material, dan spiritual serta individual dan kolektif.
d.   Prinsip Keseimbangan (Tawazun) meliputi keseimbangan aspek spiritual dan material, privat dan publik,  sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan pelestarian.
e.      Prinsip Univeralisme (Syumulliyah) yaitu dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan tanpa membadakan agama, ras, suku dan golongan sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (Rahmatan lil alamin).

                Penerapan transaksi yang sesuai dengan asas transaksi syariah harus memenuhi karakteristik dan persyaratan sebagai berikut:
1.       Transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha
2.       Prinsip kebebasan bertransaksi diauki sepanjang objeknya halal dan baik (thayib)
3.       Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas.
4.       Tidak mengandung unsur riba
5.       Tidak mengandung unsur kezaliman
6.       Tidak mengandung unsur maysir
7.       Tidak mengandung unsur gharar
8.       Tidak mengandung unsur haram
9.       Tidak menganut time value of money karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al-ghunmu bil ghurmi
10.   Transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain
11.   Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (ihtikar)
12.   Tidak mengandung unsur kolusi dengan suap meyuap (risywah)

                Dalam SAK Syariah tercantum juga tujuan dari laporan keuangan, tujuannya tidak jauh berbeda dengan yang terdapat dalam Kerangka Konseptual Penyajian Laporan Keuangan yaitu menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Disisi lain, tujuan lainnya adalah
a.       Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.
b.      Informasi kepatuhan perusahaan syariah terhadap syariah serta informasi aset, kewajiban, pendapatan, dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
c.       Informasi untuk membantu mengevalusi pemenuhan tanggung jawab perusahaan syariah terhdapa amanah dalam mengamankan dana, menginventasikannya pada tingkat keuntungan yang layak.
d.      Informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban.

                Asumsi dasar dalam penyusunan laporan keuangan terdapat 2 asumsi yaitu Dasar Akrual & Kelangsungan Usaha. Pertama, dasar Akrual disusun dalam rangka untuk mencapai tujuan laporan keuangan dengan dasar ini pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian dan diungkapkan dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan. Kedua, kelangsungan usaha yaitu laporan keuangan biasanya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha perusahaan syariah dan akan melanjutkan usahanya di masa depan. Karena itu, perusahaan diasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginan melikuidasi atau mengurangi secara material skala usahanya.

                Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan, merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai. Terdapat empat karakteristik kualitatif pokok yaitu
1.       Dapat dipahami, kualitas laporan keuangan dalah kemudahannya untuk segera dapat dipahami oleh pemakai. Untuk maksud ini, pemakai diasumsikan  memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis, akuntansi, serta kemauan mempelajari informasi.
2.       relevan, Informasi memiliki kualitas relevan dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini atau masa depan, menegaskan, atau mengkoreksi, hasil evaluasi mereka di masa lalu.
3.       Keandalan (reliable), informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan pemakainya sebagai penyajian yang tulus dan jujur dari yang seharusnya disajikan.
4.       dapat diperbandingkan. Pemakai harus dapat memperbandingkan laporan keuangan perusahaan syariah antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan (trend) posisi da kinerja keuangan.
Seusai karakteristik maka laporan keuangan meliputi:
a.       Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial:
i). Laporan Posisi Keuangan
ii). Laporan Laba Rugi
iii). Laporan Arus Kas
iv). Laporan Perubahan Ekuitas
b.      Komponen Laporan Keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial
i). Laporan sumber dan penggunaan dana zakat
ii). Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
c.       Komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut.

Pengakuan Unsur Laporan Keuangan
                Pengakuan merupakan proses pembentukan suatu pos yang memenuhi definisi unsur serta kriteria pengakuan dalam neraca atau laporan laba rugi. Pos yang memenuhi definisi suatu unsur harus diakui kalau:
a.       Ada kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan pos tersebut akan mengalir dari atau ke dalam perusahaan syariah.
b.      Pos tersebut mempunnyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.

Pengukuran Unsur Laporan Keuangan
                Sejumlah dasar pengukuran yang berbeda digunakan dalam laporan keuangan.  Berbagai dasar pengukuran tersebut adalah sebagai berikut:
1.       Biaya historis, Aset dicatat sebesar pengeluaran kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut. Kewajiban dicatat sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar dari kewajiban atau dalam keadaan tertentu dalam jumlah kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha yang normal.
2.       Biaya kini, Aset dinilai dalam jumlah kas yang seharusnya dibayar bila aset yang sama diperoleh sekarang. Kewajiban dinyatakan dalam jumlah kas yang mungkin akan diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban sekarang.
3.       Nilai Realisasi/Penyelesaian, Aset dinyatakan dalam jumlah kas yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual aset dalam pelepasan normal. Kewajiban dinyatakan sebesar nilai penyelesaian yaitu jumlah kas yang tidak didiskontokan yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal.

                Dasar pengukuran yang lazimnya digunakan entitas syariah dalam penyusunan laporan keuangan adalah biaya historis. Ini biasanya digabungkan dengan dasar pengukuran yang lain. Misalnya, persediaan biasanya dinyatakan sebesar nilai terendah dari biaya historis atau nilai realisasi bersih.

Komentar

Postingan Populer