Ringkasan SAK Syariah
SAK
Syariah mempunyai kerangka dasar tersendiri daripada SAK umumnya, yang bernama Kerangka
Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Kerangka dasar ini
membahas mengenai tujuan laporan keuangan, serta karakteristik kualitatif yang
menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan, definisi, pengakuan dan
pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan. Proses penyusunan SAK
Syariah senantiasa mengacu ke fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Kerangka
dasar ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan
keuangan bagi para pengguna, pengguna laporan keuangan meliputi investor
(maupun investor potensial), pemilik dana (meliputi qardh, investasi syirkah
temporer, titipan), Pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah dan wakaf.,
Pengawas syariah, karyawan, pemasok dan mitra usaha lainnya., sampai dengan
masyarakat.
Transaksi
syariah berdasaskan pada prinsip:
a. Prinsip persaudaraan (ukhuwah) esensinya merupakan
kepentingan para pihak untuk memanfaatkan secara umum dengan semangat saling
tolong menolong.
b. Prinsip Keadilan (‘adalah) merupakan menempatkan sesuatu
pada tempatnya, memberikan sesuatu pada yang berhak, memperlakukan sesuatu
sesuai posisinya. Penerapan keadilan dalam kegiatan usaha berupa aturan prinsip
muamalah yang melarang adanya unsur:
1.
Riba (unsur bunga dalam
segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl)
2.
Kezaliman (unsur yang
merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan)
3.
Maysir (unsur judi
dan sikap spekulatif)
4.
Gharar (unsur
ketidakjelasan) dan
5.
Haram (unsur haram baik
dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang terkait)
c. Prinsip kemaslahatan (Maslahah) merupakan segala bentuk
kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material, dan
spiritual serta individual dan kolektif.
d. Prinsip Keseimbangan (Tawazun) meliputi keseimbangan
aspek spiritual dan material, privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan
sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan pelestarian.
e. Prinsip Univeralisme (Syumulliyah) yaitu dapat dilakukan
oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan tanpa membadakan agama,
ras, suku dan golongan sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (Rahmatan
lil alamin).
Penerapan
transaksi yang sesuai dengan asas transaksi syariah harus memenuhi
karakteristik dan persyaratan sebagai berikut:
1. Transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan
saling ridha
2. Prinsip kebebasan bertransaksi diauki sepanjang objeknya halal
dan baik (thayib)
3. Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur
nilai, bukan sebagai komoditas.
4. Tidak mengandung unsur riba
5. Tidak mengandung unsur kezaliman
6. Tidak mengandung unsur maysir
7. Tidak mengandung unsur gharar
8. Tidak mengandung unsur haram
9. Tidak menganut time value of money karena keuntungan yang
didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko yang melekat pada kegiatan
usaha tersebut sesuai dengan prinsip al-ghunmu bil ghurmi
10. Transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan
benar untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain
11. Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy),
maupun melalui rekayasa penawaran (ihtikar)
12. Tidak mengandung unsur kolusi dengan suap meyuap (risywah)
Dalam
SAK Syariah tercantum juga tujuan dari laporan keuangan, tujuannya tidak jauh
berbeda dengan yang terdapat dalam Kerangka Konseptual Penyajian Laporan
Keuangan yaitu menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja
serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah
besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Disisi lain, tujuan lainnya
adalah
a. Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua
transaksi dan kegiatan usaha.
b. Informasi kepatuhan perusahaan syariah terhadap syariah serta
informasi aset, kewajiban, pendapatan, dan beban yang tidak sesuai dengan
prinsip syariah.
c. Informasi untuk membantu mengevalusi pemenuhan tanggung jawab
perusahaan syariah terhdapa amanah dalam mengamankan dana, menginventasikannya
pada tingkat keuntungan yang layak.
d. Informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh
penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer dan informasi mengenai
pemenuhan kewajiban.
Asumsi
dasar dalam penyusunan laporan keuangan terdapat 2 asumsi yaitu Dasar Akrual
& Kelangsungan Usaha. Pertama, dasar Akrual disusun dalam rangka untuk
mencapai tujuan laporan keuangan dengan dasar ini pengaruh transaksi dan
peristiwa lain diakui pada saat kejadian dan diungkapkan dalam catatan
akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang
bersangkutan. Kedua, kelangsungan usaha yaitu laporan keuangan biasanya disusun
atas dasar asumsi kelangsungan usaha perusahaan syariah dan akan melanjutkan
usahanya di masa depan. Karena itu, perusahaan diasumsikan tidak bermaksud atau
berkeinginan melikuidasi atau mengurangi secara material skala usahanya.
Karakteristik
Kualitatif Laporan Keuangan, merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam
laporan keuangan berguna bagi pemakai. Terdapat empat karakteristik kualitatif
pokok yaitu
1. Dapat dipahami, kualitas laporan keuangan dalah kemudahannya
untuk segera dapat dipahami oleh pemakai. Untuk maksud ini, pemakai
diasumsikan memiliki pengetahuan yang
memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis, akuntansi, serta kemauan
mempelajari informasi.
2. relevan, Informasi memiliki kualitas relevan dapat mempengaruhi
keputusan ekonomi pemakai dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa
lalu, masa kini atau masa depan, menegaskan, atau mengkoreksi, hasil evaluasi
mereka di masa lalu.
3. Keandalan (reliable), informasi memiliki kualitas andal
jika bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat
diandalkan pemakainya sebagai penyajian yang tulus dan jujur dari yang
seharusnya disajikan.
4. dapat diperbandingkan. Pemakai harus dapat memperbandingkan
laporan keuangan perusahaan syariah antar periode untuk mengidentifikasi
kecenderungan (trend) posisi da kinerja keuangan.
Seusai karakteristik maka laporan keuangan meliputi:
a.
Komponen laporan keuangan
yang mencerminkan kegiatan komersial:
i). Laporan Posisi Keuangan
i). Laporan Posisi Keuangan
ii). Laporan Laba Rugi
iii). Laporan Arus Kas
iv). Laporan Perubahan Ekuitas
b.
Komponen Laporan Keuangan
yang mencerminkan kegiatan sosial
i). Laporan sumber dan penggunaan dana
zakat
ii). Laporan sumber dan penggunaan dana
kebajikan
c.
Komponen laporan keuangan
lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah
tersebut.
Pengakuan Unsur Laporan Keuangan
Pengakuan
merupakan proses pembentukan suatu pos yang memenuhi definisi unsur serta
kriteria pengakuan dalam neraca atau laporan laba rugi. Pos yang memenuhi
definisi suatu unsur harus diakui kalau:
a. Ada kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan pos
tersebut akan mengalir dari atau ke dalam perusahaan syariah.
b. Pos tersebut mempunnyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan
andal.
Pengukuran Unsur Laporan Keuangan
Sejumlah
dasar pengukuran yang berbeda digunakan dalam laporan keuangan. Berbagai dasar pengukuran tersebut adalah
sebagai berikut:
1. Biaya historis, Aset dicatat sebesar pengeluaran kas yang
dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset
tersebut. Kewajiban dicatat sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar dari
kewajiban atau dalam keadaan tertentu dalam jumlah kas yang diharapkan akan
dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha yang normal.
2. Biaya kini, Aset dinilai dalam jumlah kas yang seharusnya
dibayar bila aset yang sama diperoleh sekarang. Kewajiban dinyatakan dalam
jumlah kas yang mungkin akan diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban sekarang.
3. Nilai Realisasi/Penyelesaian, Aset dinyatakan dalam jumlah kas
yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual aset dalam pelepasan normal.
Kewajiban dinyatakan sebesar nilai penyelesaian yaitu jumlah kas yang tidak didiskontokan
yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan
usaha normal.
Dasar
pengukuran yang lazimnya digunakan entitas syariah dalam penyusunan laporan
keuangan adalah biaya historis. Ini biasanya digabungkan dengan dasar pengukuran
yang lain. Misalnya, persediaan biasanya dinyatakan sebesar nilai terendah dari
biaya historis atau nilai realisasi bersih.
Komentar
Posting Komentar