RINGKASAN PSAK 72 Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan
Source Pict : Uihere.com |
PSAK
72 merupakan standar yang diadopsi dari IFRS 15 Revenue From Contracts With
Customers, standar ini efektif per 1 januari 2020. PSAK 72 disebut juga
PSAK Sapu Jagad karena menggantikan banyak standar yaitu PSAK 23 tentang
Pendapatan, PSAK 34 tentang Kontrak Kontruksi, PSAK 44 tentang Akuntansi
Aktivitas Pengembangan Real Estate, ISAK 10 tentang Program Loyalitas
Pelanggan, ISAK 21 tentang Perjanjian Kontruksi Real Estate, dan ISAK 27
tentang Pengalihan Aset dari Pelanggan.
PSAK
72 mengubah cara pengakuan pendapatan kontrak yang tadinya Rule Based
menjadi Priciple Based misalnya sekarang tidak berdasarkan uang muka yang sudah
diterima. Akan tetapi perusahan mengakui
pendapatan pada saat pengalihan barang atau jasa yang dijanjikan kepada
pelanggan dalam jumlah yang sudah diperkirakan menjadi hak perusahaan dalam
transaksi tersebut.
Standar
ini diterapkan untuk seluruh kontrak dengan pelanggan, Kecuali:
1). Kontrak Sewa, mengenai
kontrak sewa sudah diatur standar yang lain yaitu PSAK 73
2). Kontrak Asuransi, begitu juga
mengenai kontrak diatur dalam PSAK 62
3). Intrumen Keuangan dan hak
atau kewajiban kontraktual lain.
4). Pertukaran nonmoneter antar
perusahaan dalam jenis bisnis yang sama untuk memfasilitasi penjualan kepada
pelanggan
Perbedaan
pendapatan dengan penghasilan, Pendapatan yaitu penghasilan yang dihasilkan
oleh aktivitas normal perusahaan sedangkan penghasilan yaitu kenaikan manfaat
ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk peningkatan aset atau
penurunan liabilitas yang mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal
dari penanam modal. Lebih jelasnya seperti gambar berikut
Pengakuan
Pendapatan dilalui beberapa tahap yaitu :
1). Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan.
2). Mengidentifikasi Kewajiban pelaksanaan.
3). Menentukan Harga Transaksi.
4). Mengalokasikan Harga transaksi terhadap kewajiban pelaksanaan.
5). Mengakui Pendapatan ketika
perusahaan telah menyelesaikan kewajibannya.
Tahap
1 Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan.
Kontrak yaitu perjanjian antara 2
pihak atau lebih yang menciptakan hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan, baik
berbentuk tulisan, lisan, atau tersirat dalam praktik bisnis. Perusahaan dapat
mencatat kontrak dengan pelanggan apabila seluruh kriteria dapat terpenuhi,
yaitu sebagai berikut :
a.Para pihak telah menyutuji dan berkomitmen melaksanakan kewajibannya
b.Hak setiap masing-masing pihak mengenai barang/jasa yang dialihkan
dapat diidentifikasi
c.Jangka waktu pembayaran barang/jasa yang dialihkan dapat
diidentifikasi
d.Kontrak
harus memiliki subtansi komersial yaitu risiko, waktu atau jumlah arus kas masa
depan perusahaan diperkirakan berubah sebagai akibat dari kontrak)
e. kemungkinan besar perusahaan akan menagih imbalan yang
akan menjadi haknya dalam pertukaran barang atau jasa yang akan dialihkan ke
pelanggan
Tahap 2 Mengidentifikasi
Kewajiban pelaksanaan
Kewajiban pelaksanaan yaitu
setiap janji dalam kontrak dapat dialihkan ke pelanggan, baik suatu barang atau
jasa yang bersifat dapat dibedakan, atau secara substansial sama dan memiliki
pola pengalihan yang sama kepada pelanggan.
Barang atau jasa yang bersifat dapat dibedakan memiliki pola
pengalihan yang sama jika kedua kriteria berikut terpenuhi:
1). Pelanggan
memperoleh manfaat dari barang atau jasa baik barang atau jasa itu sendiri atau
bersama dengan sumber daya lain yang siap tersedia kepada pelanggan; dan
2). Janji perusahaan untuk
mengalihkan barang atau jasa kepada pelanggan dapat diidentifikasi secara
terpisah dari janji lain dalam kontrak
Tahap
3 Menentukan Harga Transaksi
Harga transaksi adalah jumlah
imbalan yang diperkirakan menjadi hak perusahaan dalam pertukaran untuk
mengalihkan barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan, tidak termasuk
jumlah yang ditagih atas nama pihak ketiga. Harga transaksi dapat ditentukan
berdasarkan 1).Imbalan Variabel 2). Liabilitas Pengembalian 3).Estimasi
Pembatasan Imbalan Variabel 4). Penentuan kembali Imbalan Variabel 5).
Keberadaan Komponan Pendanaan Signifikan dalam Kontrak 6). Imbalan Non Kas dan
7). Uang Imbalan kepada Pelanggan.
Tahap
4 Mengalokasikan Harga transaksi terhadap kewajiban pelaksanaan
Tujuan mengalokasikan harga
transaksi yaitu mengalokasikan harga transaksi terhadap setiap kewajiban
pelaksanaan dalam jumlah yang menggambarkan pertukaran barang atau jasa yang
dijanjikan kepada pelanggan. Pengalokasian harga transaksi berdasarkan harga
jual berdiri sendiri kecuali untuk alokasi diskon dan alokasi imbalan yang
mencakup variabel.
Tahap
5 Mengakui Pendapatan ketika perusahaan telah menyelesaikan kewajibannya
Perusahaan mengakui pendapatan
ketika perusahan menyelesaikan kewajiban pelaksanaan dengan mengalihkan barang
atau jasa yang dijanjikan (yaitu aset) kepada
pelanggan. Aset dialihkan ketika (atau selama) pelanggan memperoleh
pengendalian atas aset.
Perusahaan menentukan pada awal
kontrak apakah perusahan memenuhi kewajiban pelaksanaan sepanjang waktu atau
pada waktu tertentu. Apabila perusahan memenuhi kewajiban pelaksanaan sepanjang waktu jika satu dari kriteria
berikut terpenuhi 1). pelanggan secara simultan menerima dan mengonsumsi
manfaat yang disediakan 2). pelaksanaan perusahaan menimbulkan atau
meningkatkan aset 3). pelaksanaan perusahan menimbulkan atau meningkatkan aset. Jika
kewajiban pelaksanaan tidak dipenuhi sepanjang waktu sesuai, maka perusahaan
memenuhi kewajiban pelaksanaan pada waktu tertentu.
Komentar
Posting Komentar