RINGKASAN PSAK 72 Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan

Source Pict : Uihere.com


                PSAK 72 merupakan standar yang diadopsi dari IFRS 15 Revenue From Contracts With Customers, standar ini efektif per 1 januari 2020. PSAK 72 disebut juga PSAK Sapu Jagad karena menggantikan banyak standar yaitu PSAK 23 tentang Pendapatan, PSAK 34 tentang Kontrak Kontruksi, PSAK 44 tentang Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estate, ISAK 10 tentang Program Loyalitas Pelanggan, ISAK 21 tentang Perjanjian Kontruksi Real Estate, dan ISAK 27 tentang Pengalihan Aset dari Pelanggan.
                PSAK 72 mengubah cara pengakuan pendapatan kontrak yang tadinya Rule Based menjadi Priciple Based misalnya sekarang  tidak berdasarkan uang muka yang sudah diterima. Akan tetapi  perusahan mengakui pendapatan pada saat pengalihan barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan dalam jumlah yang sudah diperkirakan menjadi hak perusahaan dalam transaksi tersebut.
                Standar ini diterapkan untuk seluruh kontrak dengan pelanggan, Kecuali:
1). Kontrak Sewa, mengenai kontrak sewa sudah diatur standar yang lain yaitu PSAK 73
2). Kontrak Asuransi, begitu juga mengenai kontrak diatur dalam PSAK 62
3). Intrumen Keuangan dan hak atau kewajiban kontraktual lain.
4). Pertukaran nonmoneter antar perusahaan dalam jenis bisnis yang sama untuk memfasilitasi penjualan kepada pelanggan
                Perbedaan pendapatan dengan penghasilan, Pendapatan yaitu penghasilan yang dihasilkan oleh aktivitas normal perusahaan sedangkan penghasilan yaitu kenaikan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk peningkatan aset atau penurunan liabilitas yang mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari penanam modal. Lebih jelasnya seperti gambar berikut

                Pengakuan Pendapatan dilalui beberapa tahap yaitu :
1). Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan.
2). Mengidentifikasi Kewajiban pelaksanaan.
3). Menentukan Harga Transaksi.
4). Mengalokasikan Harga transaksi terhadap kewajiban pelaksanaan.
5). Mengakui Pendapatan ketika perusahaan telah menyelesaikan kewajibannya.

                Tahap 1 Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan.
Kontrak yaitu perjanjian antara 2 pihak atau lebih yang menciptakan hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan, baik berbentuk tulisan, lisan, atau tersirat dalam praktik bisnis. Perusahaan dapat mencatat kontrak dengan pelanggan apabila seluruh kriteria dapat terpenuhi, yaitu sebagai berikut :
a.Para pihak telah menyutuji dan berkomitmen melaksanakan kewajibannya
b.Hak setiap masing-masing pihak mengenai barang/jasa yang dialihkan dapat diidentifikasi
c.Jangka waktu pembayaran barang/jasa yang dialihkan dapat diidentifikasi
d.Kontrak harus memiliki subtansi komersial yaitu risiko, waktu atau jumlah arus kas masa depan perusahaan diperkirakan berubah sebagai akibat dari kontrak)
e. kemungkinan besar perusahaan akan menagih imbalan yang akan menjadi haknya dalam pertukaran barang atau jasa yang akan dialihkan ke pelanggan

                Tahap 2 Mengidentifikasi Kewajiban pelaksanaan
Kewajiban pelaksanaan yaitu setiap janji dalam kontrak dapat dialihkan ke pelanggan, baik suatu barang atau jasa yang bersifat dapat dibedakan, atau secara substansial sama dan memiliki pola pengalihan yang sama kepada pelanggan.
Barang atau jasa yang bersifat dapat dibedakan memiliki pola pengalihan yang sama jika kedua kriteria berikut terpenuhi:
1). Pelanggan memperoleh manfaat dari barang atau jasa baik barang atau jasa itu sendiri atau bersama dengan sumber daya lain yang siap tersedia kepada pelanggan; dan
2). Janji perusahaan untuk mengalihkan barang atau jasa kepada pelanggan dapat diidentifikasi secara terpisah dari janji lain dalam kontrak

                Tahap 3 Menentukan Harga Transaksi
Harga transaksi adalah jumlah imbalan yang diperkirakan menjadi hak perusahaan dalam pertukaran untuk mengalihkan barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan, tidak termasuk jumlah yang ditagih atas nama pihak ketiga. Harga transaksi dapat ditentukan berdasarkan 1).Imbalan Variabel 2). Liabilitas Pengembalian 3).Estimasi Pembatasan Imbalan Variabel 4). Penentuan kembali Imbalan Variabel 5). Keberadaan Komponan Pendanaan Signifikan dalam Kontrak 6). Imbalan Non Kas dan 7). Uang Imbalan kepada Pelanggan.

                Tahap 4 Mengalokasikan Harga transaksi terhadap kewajiban pelaksanaan
Tujuan mengalokasikan harga transaksi yaitu mengalokasikan harga transaksi terhadap setiap kewajiban pelaksanaan dalam jumlah yang menggambarkan pertukaran barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan. Pengalokasian harga transaksi berdasarkan harga jual berdiri sendiri kecuali untuk alokasi diskon dan alokasi imbalan yang mencakup variabel.

                Tahap 5 Mengakui Pendapatan ketika perusahaan telah menyelesaikan kewajibannya
Perusahaan mengakui pendapatan ketika perusahan menyelesaikan kewajiban pelaksanaan dengan mengalihkan barang atau jasa  yang dijanjikan (yaitu aset) kepada pelanggan. Aset dialihkan ketika (atau selama) pelanggan memperoleh pengendalian atas aset.
Perusahaan menentukan pada awal kontrak apakah perusahan memenuhi kewajiban pelaksanaan sepanjang waktu atau pada waktu tertentu. Apabila perusahan memenuhi kewajiban pelaksanaan  sepanjang waktu jika satu dari kriteria berikut terpenuhi 1). pelanggan secara simultan menerima dan mengonsumsi manfaat yang disediakan 2). pelaksanaan perusahaan menimbulkan atau meningkatkan aset 3). pelaksanaan perusahan  menimbulkan atau meningkatkan aset. Jika kewajiban pelaksanaan tidak dipenuhi sepanjang waktu sesuai, maka perusahaan memenuhi kewajiban pelaksanaan pada waktu tertentu.

Komentar

Postingan Populer