RINGKASAN PSAK 1 : Penyajian Laporan Keuangan (Bagian 1)


        Kali ini saya membuat ringkasan mengenai Penyajian Laporan Keuangan (Bagian 1), sebelumnya perlu kita ketahui mengenai riwayat perubahan-perubahan PSAK 1. Pada awal kemunculannya tahun 1984 bukanlah bernama PSAK (Pedoman Standar Akuntansi Indonesia) akan tetapi PAI (Prinsip Akuntansi Indonesia) kemudian pada tahun 1998 diresmikannya PSAK 1 ’98. Pada tahun 2009 PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan mengalami perubahan dan mengadopsi dari IAS 1 Presentation of Financial Statement per 1 Januari 2009 dan disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada tanggal 15 Desember 2009.
            Selanjutnya, PSAK 1 (2013) yang merupakan adopsi dari IAS 1 menggantikan PSAK 1 (2009) kemudian Penyesuaian PSAK 1 (2014) efektif per 1 Januari 2014 disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 27 Agustus 2014. Terakhir Amandemen PSAK 1 tentang Prakarsa Pengungkapan efektif per 1 Januari 2016 dan disahkan DSAK IAI pada tanggal 28 Oktober 2015.

PERBEDAAN DENGAN IFRS
                Meskipun PSAK 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 1  Presentation of Financial Statements akan tetapi ada beberapa hal yang membedakan antara PSAK 1 dengan IFRS yaitu
1.       Pada paragraf 01 terdapat penambahan kalimat yang selanjutnya disebut “Laporan Keuangan”.
2.       Paragraf 02, dalam PSAK 1 tidak berlaku untuk entitas Syariah, karena penyajian Laporan Keuangan Syariah diatur dalam PSAK 101 : Penyajian Laporan Keuangan Syariah
3.       Paragraf 07, mengakomodir peran DSAK IAI, DSAS IAI dan regulator pasar modal sebagai penyusun standar akuntansi.
4.       Paragraf 10, Menghilangkan kalimat yang memperkenankan entitas menggunakan judul lain untuk komponen laporan keuangan.
5.       Paragraf 14a, tentang tanggung jawab atas laporan keuangan, undang-undang tidak mengatur pihak yang bertanggung jawab atas laporan keuangan untuk seluruh  entitas akan tetapi hanya sebagian entitas.
6.       Dalam catatan kaki IAS 1 bagian tujuan tentang KKPK  tidak adopsi karena KPKK telah mengadopsi the Conceptual Framework for Financial Reporting per 1 Januari 2016.
7.       Paragraf 19-22, tidak diadopsi karena tidak sesuai dengan konteks di inonesia.
8.       Paragraf 139, 139a, 139N, 139O, 139P,139Q penyesuaian tanggal efektif.
9.       Paragraf IG1, menghilangkan kalimat yang memperkenankan entitas menggunakan judul lain untuk komponen laporan keuangan, supaya menciptakan keseragaman untuk judul komponen laporan keuangan.
10.   Tentang ilustrasi penyajian laporan posisi keuangan disesuaikan dengan penyajian yang selama ini berlaku di indonesia. Pedoman implementasi tersebut menyajikan laporan posisi keuangan sebagai berikut:
Aset
Aset tidak lancar
Aset Lancar
Ekuitas
Ekuitas yang dapat diatribusikan ke pemilik entitas induk
Kepentingan nonpengendali
Liabilitas
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas Jangka Pendek
Sementara Pedoman Implementasi dari PSAK 1 menyajikan laporan posisi keuangan sebagai berikut:
Aset
Aset Lancar
Aset Tidak Lancar
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek
Liabilitas Jangka Panjang
Ekuitas
Ekuitas yang dapat diatribusikan ke pemilik entitas induk
Kepentingan nonpengendali


TUJUAN LAPORAN KEUANGAN
                Tujuan laporan keuangan yaitu memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas perusahaan yang bermaaf bagi sebagian besar pengguna laporan keuangan dalam pembuatan keputusan. Laporan keuangan menyajikan informasi mengenai perusahaan yang meliputi :
1.       Aset
2.       Liabilitas
3.       Ekuitas
4.       Penghasilan dan beban, termasuk keuntungan dan kerugian
5.       Kontribusi dari dan kontribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik
6.       Arus Kas
                Informasi lain yang terdapat dalam catatan atas laporan keuangan, membantu pengguna laporan keuangan dalam memprediksi arus kas masa depan perusahaan dan khususnya, dalam hal waktu dan kepastian diperolehnya arus kas masa depan.

KELANGSUNGAN USAHA
                Dalam menyusun laporan keuangan, manajemen perlu membuat penilaian tentang kemampuan perusahaan dalam mempertahankan kelangsunganya. Dasar asumsi kelangsungan usaha, manajemen memperhitungkan seluruh informasi yang tersedia mengenai masa depan. Tingkat pertimbangan bergantung pada fakta dari setiap kasus, jika manajemen menyadari dalam membuat penilaianya mengenai adanya ketidakpastian yang material sehubungan dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menimbulkan keraguan yang signfikan tentang kemampuan perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, maka perusahaan mengungkapkan ketidakpastian tersebut.
                Entitas menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan asumsi kelangsungan usaha, maka entitas mengungkapkan fakta tersebut, bersama dengan dasar yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan dan alasan mengapa entitas tidak dipertimbangkan sebagai entitas yang dapat menggunakan asumsi kelangsungan usaha.

DASAR AKRUAL
                Entitas ketika menyusun laporan keuangan harus berdasarkan dasar akrual, terkecuali laporan keuangan. Ketika akuntansi berdasarkan akrual, entitas mengakui pos-pos sebagai aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan dan beban (unsur-unsur laporan keuangan) ketika pos-pos tersebut memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk unsur-unsur tersebut dalam Kerangka Konspetual Pelaporan Keuangan.

Frekuensi Pelaporan
           Entitas menyajikan laporan keuangan secara lengkap termasuk informasi komparatif setidaknya secara tahunan. umumnya, entitas secara konsisten menyusun laporan keuangan untuk periode satu tahun.


Komentar

Postingan Populer