RINGKASAN PSAK 1 : Penyajian Laporan Keuangan (Bagian 1)
Kali ini saya membuat ringkasan
mengenai Penyajian Laporan Keuangan (Bagian 1), sebelumnya perlu kita ketahui
mengenai riwayat perubahan-perubahan PSAK 1. Pada awal kemunculannya tahun 1984
bukanlah bernama PSAK (Pedoman Standar Akuntansi Indonesia) akan tetapi PAI
(Prinsip Akuntansi Indonesia) kemudian pada tahun 1998 diresmikannya PSAK 1
’98. Pada tahun 2009 PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan mengalami
perubahan dan mengadopsi dari IAS 1 Presentation of Financial Statement per
1 Januari 2009 dan disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan
Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada tanggal 15 Desember 2009.
Selanjutnya, PSAK 1 (2013) yang
merupakan adopsi dari IAS 1 menggantikan PSAK 1 (2009) kemudian Penyesuaian
PSAK 1 (2014) efektif per 1 Januari 2014 disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 27
Agustus 2014. Terakhir Amandemen PSAK 1 tentang Prakarsa Pengungkapan efektif
per 1 Januari 2016 dan disahkan DSAK IAI pada tanggal 28 Oktober 2015.
PERBEDAAN
DENGAN IFRS
Meskipun PSAK 1 tentang Penyajian
Laporan Keuangan mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 1 Presentation of Financial Statements akan
tetapi ada beberapa hal yang membedakan antara PSAK 1 dengan IFRS yaitu
1.
Pada paragraf 01 terdapat
penambahan kalimat yang selanjutnya disebut “Laporan Keuangan”.
2.
Paragraf 02, dalam PSAK 1
tidak berlaku untuk entitas Syariah, karena penyajian Laporan Keuangan Syariah
diatur dalam PSAK 101 : Penyajian Laporan Keuangan Syariah
3.
Paragraf 07, mengakomodir
peran DSAK IAI, DSAS IAI dan regulator pasar modal sebagai penyusun standar
akuntansi.
4.
Paragraf 10, Menghilangkan
kalimat yang memperkenankan entitas menggunakan judul lain untuk komponen
laporan keuangan.
5.
Paragraf 14a, tentang
tanggung jawab atas laporan keuangan, undang-undang tidak mengatur pihak yang
bertanggung jawab atas laporan keuangan untuk seluruh entitas akan tetapi hanya sebagian entitas.
6.
Dalam catatan kaki IAS 1 bagian
tujuan tentang KKPK tidak adopsi karena
KPKK telah mengadopsi the Conceptual Framework for Financial Reporting
per 1 Januari 2016.
7.
Paragraf 19-22, tidak
diadopsi karena tidak sesuai dengan konteks di inonesia.
8.
Paragraf 139, 139a, 139N,
139O, 139P,139Q penyesuaian tanggal efektif.
9.
Paragraf IG1, menghilangkan
kalimat yang memperkenankan entitas menggunakan judul lain untuk komponen
laporan keuangan, supaya menciptakan keseragaman untuk judul komponen laporan
keuangan.
10.
Tentang ilustrasi penyajian
laporan posisi keuangan disesuaikan dengan penyajian yang selama ini berlaku di
indonesia. Pedoman implementasi tersebut menyajikan laporan posisi keuangan
sebagai berikut:
Aset
Aset tidak lancar
Aset Lancar
|
Ekuitas
Ekuitas yang dapat
diatribusikan ke pemilik entitas induk
Kepentingan nonpengendali
|
Liabilitas
Liabilitas Jangka
Panjang
Liabilitas Jangka
Pendek
|
Sementara
Pedoman Implementasi dari PSAK 1 menyajikan laporan posisi keuangan sebagai
berikut:
Aset
Aset Lancar
Aset Tidak Lancar
|
Liabilitas
Liabilitas Jangka
Pendek
Liabilitas Jangka Panjang
|
Ekuitas
Ekuitas yang dapat
diatribusikan ke pemilik entitas induk
Kepentingan
nonpengendali
|
TUJUAN
LAPORAN KEUANGAN
Tujuan laporan keuangan yaitu
memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas
perusahaan yang bermaaf bagi sebagian besar pengguna laporan keuangan dalam
pembuatan keputusan. Laporan keuangan menyajikan informasi mengenai perusahaan
yang meliputi :
1.
Aset
2.
Liabilitas
3.
Ekuitas
4.
Penghasilan dan beban,
termasuk keuntungan dan kerugian
5.
Kontribusi dari dan kontribusi
kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik
6.
Arus Kas
Informasi
lain yang terdapat dalam catatan atas laporan keuangan, membantu pengguna
laporan keuangan dalam memprediksi arus kas masa depan perusahaan dan
khususnya, dalam hal waktu dan kepastian diperolehnya arus kas masa depan.
KELANGSUNGAN USAHA
Dalam
menyusun laporan keuangan, manajemen perlu membuat penilaian tentang kemampuan
perusahaan dalam mempertahankan kelangsunganya. Dasar asumsi kelangsungan
usaha, manajemen memperhitungkan seluruh informasi yang tersedia mengenai masa
depan. Tingkat pertimbangan bergantung pada fakta dari setiap kasus, jika
manajemen menyadari dalam membuat penilaianya mengenai adanya ketidakpastian
yang material sehubungan dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menimbulkan
keraguan yang signfikan tentang kemampuan perusahaan untuk mempertahankan
kelangsungan usahanya, maka perusahaan mengungkapkan ketidakpastian tersebut.
Entitas
menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan asumsi kelangsungan usaha, maka
entitas mengungkapkan fakta tersebut, bersama dengan dasar yang digunakan dalam
penyusunan laporan keuangan dan alasan mengapa entitas tidak dipertimbangkan
sebagai entitas yang dapat menggunakan asumsi kelangsungan usaha.
DASAR AKRUAL
Entitas
ketika menyusun laporan keuangan harus berdasarkan dasar akrual, terkecuali
laporan keuangan. Ketika akuntansi berdasarkan akrual, entitas mengakui pos-pos
sebagai aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan dan beban (unsur-unsur laporan
keuangan) ketika pos-pos tersebut memenuhi definisi dan kriteria pengakuan
untuk unsur-unsur tersebut dalam Kerangka Konspetual Pelaporan Keuangan.
Frekuensi Pelaporan
Entitas
menyajikan laporan keuangan secara lengkap termasuk informasi komparatif
setidaknya secara tahunan. umumnya, entitas secara konsisten menyusun laporan
keuangan untuk periode satu tahun.
Komentar
Posting Komentar